JENIS PERADILAN DI INDONESIA
Apa yang dimaksud peradilan? Peradilan adalah proses ketika suatu perkara hukum diselesaikan oleh lembaga resmi negara,yaitu pengadilan. Peradilan itu penting karena berfungsi sebagai penjaga keadilan, penegak hukum, dan pelindung hak asasi manusia. Jenis-jenis Lembaga Peradilan diindonesia : 1). Peradilan Umum Ini yang paling sering kita dengar. Mengadili masalah pidana dan perdata. Contoh: 1.Kasus pencurian 2.Sengketa warisan 3.Sengketa tanah, dll Pengadilan Negeri (PN) adalah tempat sidang pertama. Kalau tidak puas, bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi, dan kalau masih belum puas juga, bisa ke Mahkamah Agung (MA). 2). Peradilan Agama Khusus untuk yang beragama Islam. Menangani perkara: 1.Perceraian 2.Pembagian Warisan 3.Zakat dan wakaf 4.Nikah dan rujuk 5.Tempatnya disebut Pengadilan Agama. 3). Peradilan Militer Ini khusus untuk anggota TNI. Jadi kalau ada tentara yang melanggar hukum, dia akan diadili di sini, buk...